Pembangunan IKN Bakal Tingkatkan Permintaan Elevator dan Eskalator

Presiden Pasific Asia Lift and Escalator Association (PALEA), Graham Worthington, mengatakan kepada bina marga dki, Indonesia memiliki prospek paling besar untuk pasar elevator dan escalator di Asia Pasifik.

“Apalagi ada trend perpidahan dari pedesaan ke perkotaan yang sering disebut urbansasi,” katanya.

Ditambahkan Graham, pembangunan gedung-gedung di ibu kota negara (IKN) Nusantara juga akan menaikan pertumbuhan pasar ini di Indonesia.

Prospek industri elevator dan escalator sendiri diyakini akan terus bertumbuh di masa mendatang. Apalagi industri ini dikenal tidak mengenal krisis.

Terbukti tidak ada gedung di atas 5 lantai yang menghentikan operasional seluruh elevator saat krisis moneter tahun 1997-1998 juga saat Pandemi tahun 2019-2022.

“Dalam kondisi krisis, bidang elevator tetap hidup khususnya bidang perawatannya,” kata Nanang Komara, Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia usai seminar Regulasi Standard bagi Lift dan Escalator yang diadakan oleh Pasific Asia Lift and Escalator Association di Jakarta, Rabu (20/6/2023).

Apalagi, kata Nanang, saat ini gedung bertingkat atau rumah susun terus dibangun karena ada trend warga perkotaan beralih ke rumah susun atau bertingkat karena harga tanah di perkotaan semakin mahal,

“Seiring makin banyaknya pembangunan gedung tinggi artinya semakin banyak juga elevator dan escalator yang akan dipasang,” katnya.

Nanang mengatakan, adanya UU no. 28 Tahun 2002 (Bangunan Gedung) yang mewajibkan Gedung bertingkat di atas 5 lantai dan Permen PUPR No.14/2017 (Persyaratan Kemudahan Gedung) Fasilitas Pehubungan di atas 1 lantai harus memiliki Lift.

Terkait dengan pasar produk elevator dan escalator, Nanang mengatakan, pulau Jawa masih mendominasi.

“Pasar elevator dan escalator di Jawa mencapai kurang lebih 70 % dibandingkan dengan di luar pulau Jawa,” katanya.

Terkait elevator dan escalator buatan dalam negeri, Nanang mengatakan, sampai saat ini belum ada industri tanah air yang bisa membuat produk sendiri.

“Belum memiliki produk dalam negeri 100 persen karena part part utama masih diimpor dari luar negeri, paling tinggi lokal kontennya sekitar 50 persen,” katanya.

Dari sisi bisnis, pendirian pabrik pembuatan elevator dan escalator belum menguntungkan mengingat kebutuhan pertahun masih kurang dari 10.000 unit, kalah jauh dibanding dengan China lebih dari 100.000 unit per tahun.

Saat ini industri elevator dan escalator yang dibuat di dalam negeri, pangsa pasarnya masih sangat kecil sekitar 5 persen.

“Ini terjadi karena kepercayaan kita terhadap produk lokal masih rendah, dan umumnya produk lokal hanya dipasang untuk gedung-gedung yang di bawah 10 lantai,” katanya.

Sejumlah Insiden di Lift

Terkait sejumlah insiden di lift, Nanang mengatakan, sangat prihatin atas kondisi tersebut.

“Kami belum banyak akses untuk ikut andil dalam membantu menyelesikan masalah ini, sehingga kami belum bisa berbuat banyak untuk itu,” katanya.

Namun APPLE sendiri ikut serta dalam pembuatan peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator, ikut membantu Investigasi kecelakaan atau memberikan saran apabila diminta, sosialisasi peraturan terhadap pemangku kepentingan bidang elevator dan eskalator.

Agar peristiwa ini tak berulang, APPLE Indonesia mengusulkan penyamaan presepsi dan komimen yang kuat dari semua satakeholder baik pemerintah, produsen, penjual, pemasang, perawat, pemilik Gedung, pengelola Gedung juga pengguna Elevator dan Escalator di Indonesia.

Perlunya kolaborasi semua stakeholder untuk mewujudkan kondisi Elevator dan Escalator yang aman, handal dan nyaman.

“Mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman itu bukan hanya ditentukan oleh kualitas produk saja tetapi harus secara konprehensif mulai dari perencanaan, pembuatan, pemasangan, perawatan serta penggunaannya harus baik dan sesuai dengan aturan K3 yang ada,” katanya.

APPLE Indonesia juga mendorong perlunya filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan atau egulasi lainnya serta filterisasi perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten dan bertanggung jawab.

Nanang menambahkan, perlunya pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat elevator dan escalator yang diwakili oleh Asosiasi sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum khususnya Masyarakat Elevator dan Escalator.

“Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia dan sosialisasi peraturan harus seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin, bisa melalui media dan melalui asosiasi-asosiasi.” katanya.

Nanang menegaskan, sebaiknya penegakan, sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak atau rajin seperti dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Imigrasi dan sebagainya.

“Tentunya penindakan untuk menimbulkan efek jera dari pelangar peraturan harus ada penindakan/hukuman atas pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Terkait beberapa regulasi baru, Nanang mengatakan, seiring perkembangan tekologi, kecepatan, jenis elevator dan escalator yang baru, kebutuhan masyakat perlu dilakukan update.

“Yang krusial adalah terkait dengan teknologi, seperti kalau dulu pake kawat baja, sekarang pakai belt yang dilapisi karet. Nah itu tidak ada di regulasi lama jadi nanti akan baru di regulasi baru,” katanya.